Bakar Tempatnya Bekerja Salah Satu Karyawan Usai Habiskan Uang Minimarket Rp 32 Juta untuk Judi Online

Bakar Tempatnya Bekerja Salah Satu Karyawan Usai Habiskan Uang Minimarket Rp 32 Juta untuk Judi Online

Seorang pekerja di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), bertekad membakar minimarket tempatnya bekerja. 

Pelaku MN (26) yang posisinya sebagai kepala usaha itu bingung karena uang yang harus disetor ke perusahaan senilai Rp 32 juta digunakan untuk judi online. 

Pelaku sengaja membakar mini market untuk menyamarkan uang tunai 32 juta rupiah itu seolah-olah dibakar atau dicuri orang. Namun, aksi tersebut ditangkap oleh petugas yang menemukan ada yang tidak beres dengan kebakaran mini market tersebut.

“Peristiwa itu terjadi akhir bulan lalu. Pelaku telah membakar toko dan barang dagangan untuk menghilangkan barang bukti dan jejak karena telah menggelapkan Rp. 32 juta yang akan disetor ke perusahaan, “kata Kapolsek Lembang Kompol Sarche Christiaty Leo Dima, Selasa (12/1/2020).

Sarche menuturkan, kejadian ini bermula karena pengelola minimarket di Jalan Raya Lembang panik. Perusahaan Rs. 32 juta dihabiskan untuk perjudian online dalam hitungan jam. 

Upaya untuk mencari uang pengganti tidak berhasil dan dia berpura-pura menyalakan api di supermarket untuk membersihkan bukti penggelapan.

Kami curiga karena selama proses TKP bekas luka bakar minim, meski banyak barang di toko yang terbakar. 

Kami juga tidak menemukan sumber api yang menyebabkan kebakaran,” ujarnya. Awalnya, MN menyebut tas penyimpanan uang toko itu hilang saat petugas pemadam kebakaran dan warga sekitar berusaha memadamkan api. Setiap orang yang meninggalkan toko digeledah, tetapi tidak ditemukan siapapun dengan tas.

Polisi kemudian meminta informasi kepada MN. Setelah mengalami depresi, dia akhirnya mengakui perbuatannya. “Itu semua hanya cara pelaku menutupi perbuatannya. 

Laporan kerugian uang itu bohong dan dia mengaku membakar toko tersebut,” ujarnya. Sementara itu, MN mengaku terpaksa melakukan hal tersebut karena panik dan bingung harus mengganti rupee 32 juta rupiah yang harus segera disetorkan ke perusahaan tempat mereka bekerja. 

Sekarang dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan didakwa melakukan penggelapan dan sengaja menyebabkan kebakaran berdasarkan Pasal 374 KUHP Junto 187 Junto 406. “Ancamannya 12 tahun penjara,” kata Sarche.

Artikel ini telah tayang di jabar.inews.id