Polisi menangkap dua pelaku perjudian online di sebuah warung internet di Jakarta Utara. Keduanya ditangkap saat bermain judi online.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 7 Januari 2020 sekitar pukul 22.00 WIB. Sebelumnya, polisi mendapat informasi dari masyarakat di 3Z Warnet, Jalan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara yang kerap dijadikan tempat bermain judi online.
Setelah mendapat informasi, tim menuju ke warnet.
Sesampainya di warnet, tim menemukan 2 orang yang sedang bermain judi domino qq online, ”kata Kabag Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (13/1/2020), bernama Dian dan Ambar.
Polisi pun segera menggeledah keduanya di lokasi. Dari penggeledahan kedua pelaku, polisi menyita 1 kartu ATM, satu slip transfer, dan satu kartu ATM. Polisi juga menyita komputer yang digunakan oleh kedua pelaku di cafe tersebut.
Setelah mengamankan pelaku dan menyita barang bukti, polisi membawa kedua pelaku ke Polsek Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Polisi juga masih menyelidiki kasus perjudian online tersebut.
Dia mengatakan tersangka dan barang bukti telah dibawa ke polisi Pelabuhan Tanjung Priok untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polisi juga telah mendapatkan tiga pesan dari warga yang melaporkannya perjudian online di sebuah kafe internet. Pada saat proses penangkapannya.
Akibatnya, dua pelanggar dijatuhi hukuman 10 tahun penjara berdasarkan Pasal 303 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Inews.id