Masa Pandemi Judi Togel makin Marak, Polisi Menangkap 8 Pengecer

Masa Pandemi Judi Togel makin Marak, Polisi Menangkap 8 Pengecer

 syair hk

Satreskrim(Satuan Reserse Kriminal)  Kepolisian Resor Tegal mengungkap sekaligus tiga kasus perjudian toto gelap atau yang biasa dikenal dengan sebutan togel  ilegal. Dari tiga kasus ini petugas berhasil mengamankan delapan tersangka pengecer.

Para tersangka sudah ditangkap sejak awal Juni lalu di Desa Panggung, Kabupaten Tegal Timur, Tegal.

Kapolsek Tegal Kota Tegal AKBP Rita Wulandari Wibowo melalui Wakil Kapolres Joko Wicaksono mengumumkan bahwa ketiga kasus tersebut semuanya merupakan jenis perjudian Hongkong (HK) dan Sydney.

 “Kami sudah mengamankan delapan tersangka dari dua kasus togel HK dan satu kasus Sidney,” kata Joko Wicaksono didampingi Kepala Badan Reserse Kriminal AKP Gineung Pratidina, dalam jumpa pers di Mabes Polri Tegal, Selasa (30/7/2020).

Lonjakan permainan judi togel di tengah pandemi Covid-19 telah membuat geram polisi. Pada 9 Juni, polisi menangkap AS (28), NR (35), UW (43) dan RD (48) di Jalan Kolonel Sudiarto.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan uang tunai 1,2 juta rupiah, dua voucher HK, empat ponsel, dan daftar pengeluaran.

Tak berhenti sampai di situ, polisi kembali mengamankan EC (39), AB (51) dan WN (51) pada 22 Juni di Jalan Panggung Baru, Desa Panggung Tegal Timur.

Petugas kemudian menangkap pengecer lain berinisial AT (35). Pelaku diamankan di Jalan Irian Panggung, Tegal timur.

Tersangka AT adalah pelaku yang mendepositkan sejumlah uang secara online. Dan kalau keluar angka yang dipasang, maka saldo rekening langsung bertambah.

Delapan pelanggar hukum ini dijatuhi hukuman maksimal empat tahun penjara berdasarkan Pasal 303 (1e) KUHP.

Berita ini telah terbit di harian elektronik Kompas.com dengan judul  “ Marak Judi Togel di Tengah Pandemi, Polisi Tangkap 8 Pengecer.”