Polisi Amankan Seorang Oknum

Polisi Amankan Seorang Oknum PNS Berusia 53 Tahun Karena Berada Di Lapak Judi

Seorang pegawai negeri sipil (PNS) selanjutnya harus berurusan dengan polisi karena dia terlibat dalam perjudian dengan dua orang lainnya. 

Pegawai negeri sipil kelahiran AS berusia 53 tahun, bersama lawan mainnya S.Y., 48, bekerja sebagai salesman di Gampo Tinju, Distrik PD, dan M.H. AKP Gema Randy Oktama dari Kaset Penyelamat Pid Polres Pid mengatakan pada Minggu (5/4/2020) dini hari tadi bahwa W.I.B. 

“Tempat itu sering dijadikan tempat judi. Kami menyelamatkan tiga orang selama penggerebekan, salah satunya adalah warga sipil. 

Dia juga telah menambahkan bahwa ketiga pelaku judi tersebut telah dipulangkan tetapi proses hukum masih berlangsung.

Polisi juga mendapatkan barang bukti berupa tiga ponsel dan sejumlah uang RP. 660.000, dengan rincian: 3 buah RP, 100.000 pecahan, RP. 5000 16 Piring, R.P. 10.000 4 buah dan 12 buah 20.000 buah dan Domino Stone. 

Baca Juga: Pegawai BRI Korupsi Uang Nasabah 2.1 Miliar untuk Main Judi Bola Online

Kasus ini akan ditangani sesuai dengan Pasal 22 Pasal 20 Pasal 20 Undang-Undang Kebangkitan Nomor 06 Tahun 2014 terkait dengan hukum Jinayat.

Sumber: anteroaceh.com