Penyidik Polsek Langsa mendakwa tiga orang dengan kecurigaan (suspicion) terkait dengan Beneath Act No. 6 tahun 2014 terhadap perjudian online atau aktivitas kriminal di Mysore.
Berkas perkara dan tersangka judi online akan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lamza, kata Ipda Narsis Augustine SH, Kapolres Tipcore kepada AKBP Giarto SHC, Kapolres Lipsa.
Kami coba akan berkoordinasi dengan kejaksaan, dan jika berkas dinyatakan lengkap, tersangka akan segera menyerahkan barang bukti dan berkas perkara,” ujarnya.
Ipda Narsya mengatakan bahwa tiga pelaku pidana dalam proses pidana atau perjudian online Sobat semacam itu tunduk pada Ashe Khanun No. 6 tahun 2014 terkait dengan UU Jinnah.
Pasal yang mencurigai pelanggar RA, SK dan IA adalah Pasal 20, yang mengatur maksimal 45 kali cambukan terhadap setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, memfasilitasi atau mendanai Jarima Mysore, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19. Waktu dan / atau denda maksimal 450 g dan / atau pidana penjara paling lama 45 bulan
Seperti diberitakan sebelumnya, tim SAT menangkap tiga tersangka di tiga warung internet berbeda untuk perjudian online, yakni IA, ZK dan RA, oleh Langsa Police Rescream Option.
Tersangka terlihat di Kafe Internet Gadis Biru di Gampong Sungai Poo, Kabupaten Lamza Barat.
ZK 21.00, pemilik Blue Girl Warnet, ditangkap pada WIB.
CPU BB1 merk Futura Ned XVideo, 1 monitor merek Acer, uang tunai Rp 300.000, dan KTP SBObet 2 lembar juga disita.
Selain itu, tersangka IA (37), pemilik Lgs ID Warnet, ditangkap di cafenya di Gampong Blang, Kecamatan Benteng Langsa, Desa 21,17 Vibhn Ikhlas.
Petugas dari warnet tersebut memenangkan CPU BB1 merk Dell, 1 Monitor merek H198 HQV, 1 keyboard, 1 mouse, uang tunai RP250.000 dan 7 lembar KTP.
Akhirnya, RA (23) yang diduga sebagai penjaga kafe ditangkap pada pukul 22.00 WIB di Warnet Gladi Net di Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Lambo Barrow.
Di warnet tersebut, mereka menyita CPU BB1, 1 monitor merk Acer, 1 keyboard dan mouse, Rs 200.000, dan 3 KTP merek Futura NED x Vio.
Ketiga tersangka ditangkap pada Senin (22/6/2020) malam dan langsung digiring ke Mapolres Langsa, ”ujar Ipda Narsis.
Pada berita sebelumnya, tiga tersangka judi online memberikan dan menjual ID Sbobet (judi online) dengan nilai berbeda – untung 20-30%.
“Nilai KTP Sbobet yang mereka jual bervariasi, Rp 25 ribu, Rp50 ribu, Rp 100 ribu, untung 20-30 persen dan masing-masing punya,” kata Kapolres Langsa, Akbp Giarto SH Sik Tipikor, by Ipda Narsyah Agustian SH.
Untuk 25 ribu ID, pelaku menjual Rp 30 ribu, lalu Rp 50 ribu Rp 60 ribu, Ipda Narsis Rp 100 ribu dijual Rp 110 ribu.
Menurut Kanith, anggota unit awalnya mendapat informasi dari masyarakat melalui ResCream Options bahwa LGS ID Cafe, GWarnet dan GWarnet menawarkan ID perjudian online berjenis Sbob.
Setelah mendapat informasi tersebut, tim opsional pindah ke tiga warung internet pada Senin (22/6/2020) malam.
Petugas berhasil mengamankan ketiga penjahat tersebut sebagai pemilik warnet.
Tim SAT dilaporkan dapat menangkap tiga orang terkait perjudian online atas pilihan dari Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa.
Ketiganya berperan sebagai penyedia ID judi online tipe Sbobod.
Kepolisian kini telah menyita semua barang bukti (BB) 2 unit CPU dan 3 layar monitor komputer, Rp750 ribu, dan 12 ID perjudian online.
Terungkapnya kasus perjudian online tersebut disampaikan Kapolres Lipusa AKBP Giarto SHC Tipcore Kapolres Ipda Narsis Augustine SH dalam jumpa pers yang digelar di Aula Mabes Polri Langsa, Rabu (24/6/2020).
Telah dijelaskan kepada Ipda Narsyah, Inisial IA23, Dusun Chendana, Gampong Seulah, Distrik Langsa Lama, ZK (43) Dusun Melati, Gampong Paya Bujok Blang Paseh, dan Ih (32) Desa Ikhlas, yang berada di Gampong Blang, Kecamatan Paru.
Ketiga tersangka ditangkap tadi malam (22/06/200) di tiga warung internet dengan lokasi khusus.
Sebelumnya, Tim Reserse Kriminal mendapat laporan dari masyarakat.
Judi online mencurigakan dan BB telah diamankan di Mabes Polri Langsa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ”kata Ipda Narsis.
Sumber: tribunnews.com