Pegawai BRI Korupsi Uang Nasabah 2.1 Miliar untuk Main Judi Bola Online

Pegawai BRI Korupsi Uang Nasabah 2.1 Miliar untuk Main Judi Bola Online

Ada-ada saja. Belum lama ini muncul berita bahwa ada seorang pegawai BRI yang terbukti menggunakan tabungan nasabahnya untuk bermain judi online. Dilansir dari Kompas.com 24 September 2020 lalu, RS telah diciduk oleh petugas kepolisian Kabupaten Madiun karena terbukti telah mengkorupsi dana tabungan nasabah sebesar 2.1 miliar rupiah. 

RS mengaku telah mengembalikan dana 200 juta rupiah kepada BRI sebelum kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun. Pertama kali kasus ini terungkap, petugas kepolisian hanya menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar 400 juta rupiah saja. Namun setelah diselidiki, RS rupanya telah mengambil dana nasabah sebesar 2.1 miliar rupiah. Dana ini tak lain adalah dana tabungan milik 11 nasabah.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Bayu Novrian Dinata, tersangka RS sangat leluasa menggunakan dana tabungan nasabah karena posisi RS sebagai pegawai BRI yang secara khusus memiliki wewenang untuk mengurusi pencairan dan pengajuan kredit. 

situs judi online

Masih bersumber dari Bayu, rata-rata nasabah yang menjadi korban adalah mereka yang telah memiliki pinjaman kredit sebesar 1 miliar rupiah. Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka yaitu dengan membuat rekening fiktif dengan identitas anggota keluarga nasabah yang telah menjadi korbannya. 

Selanjutnya, uang nasabah lalu dipindahkan ke rekening fiktif tersebut, tapi dengan trik-trik tertentu agar tidak mencurigakan. Trik yang digunakan adalah dengan memindahkan uang nasabah sedikit demi sedikit ke rekening fiktif yang telah dibuat RS. kemudian, tersangka RS mentransfer uang di rekening fiktif ke rekening pribadinya.

Tersangka RS juga memegang buku tabungan dan kartu ATM dari rekening fiktif tersebut. Jadi, begitu uang telah masuk, tersangka langsung melakukan penarikan uang, lanjut Bayu. 

Menurut pengakuan tersangka RS, uang tersebut ia gunakan sebagai modal judi bola online. Ia rupanya telah mengikuti judi bola online sejak lama dan mengaku ketagihan.

Atas perbuatannya, tersangka yang kini berusia 32 tahun ini langsung dipecat oleh pihak BRI dan digelandang ke kantor kepolisian setempat. Perbuatan tersangka ini masuk dalam tindak pidana korupsi dan ia dijerat pasal 2, 3, dan pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Korupsi. 

Wajar RS dijerat dengan pasal Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena kasus ini masuk dalam ranah tindakan korupsi. Pasalnya, BRI sendiri adalah bank milik pemerintah yang mana ada uang negara di bank berlogo biru tersebut.